INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK UU RI No.11 TAHUN 2008
Latar
Belakang Disusunnya Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana
hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam dunia maya. Dunia maya juga telah mengubah kebiasaan banyak
orang yang menggunakan internet untuk melakukan berbagai kegiatan dan juga
membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk itu tentu dibutuhkan suatu aturan
yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Maka di
terbitkanlah Undang – Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik yang lazim dikenal dengan istilah “UU ITE”
Manfaat
Kehadiran UU ITE
Kehadiran UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) akan memberikan manfaat, beberapa diantaranya:
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan
transaksi secara elektronik
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia;
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kejahatan
berbasis teknologi informasi;
Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan
teknologi informasi.
Kronologi
UU ITE
UU ITE mulai dirancang sejak maret 2003 oleh Kementrian
Negara komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan nama rancangan
Undang – Undang informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU – IETE).
Semula UU ini dinamakan Rancangan Undang – undang Informasi
Komunikasi dan Transaksi Elektronik (RUUIKTE) yang disusun Ditjen Pos dan
Telekomunikasi – Departemen perhubungan serta Departemen Perindustrian dan perdagangan,
bekerja sama dengan tim dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (unpad) dan
tim Asistensi dari ITB, serta Lembaga kerja hukum dan Teknologi Universitas
indonesia (UI).
Serta Departemen komunikasi dan Informasi terbentuk
berdasarkan peraturan peresiden RI no 9 Tahun 2005, tindak lanjut usulan UU ini
kembali digulirkan. Pada 5 september, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui
surat no.R./70/Pres/9/2005 menyampaikan naskah RUU ini secara resmi kepada DPR
RI. Bersama dengan itu, pemerintah melalui Departemen komunikasi dan
Informatika membentuk “Tim Antar Departemen dalam rangka pembahasan RUU Antara
pemerintah dan DPR RI” dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian
dipersempurnakan dengan keputusan menteri No.10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal
23 Januari 2007 dengan pengarah:
1. Menteri Komuniksi dan Informatika
1. Menteri hukum dan HAM, Menteri Sekertaris
Negara, dan Sekertaris Jendral
1. Defkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana
Ahmadjayadi,Dirjen Aplikasi Telematika
1. Defkominfo, Wakil Ketua Pelaksana 1: Dirjen
Peraturan Perundang – undangan
1. Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua
Pelaksana 11: Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum.
Undang-Undang no. 19 dan no.
36 yang
Mengatur Hak Cipta
UU no 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Mengatur Hak Cipta
UU no 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : LINGKUP HAK CIPTA
Proses
Pembahasan UU ITE
A. Pembentukan Pansus Dan RDPU
Merespon surat Peresiden no. R./70/Pres/9/2005, DPR membentuk
panitia khusus (pansus) RUU ITE yang awalnya diketahui oleh R.K. Sembiring
Meliala (FPDIP) untuk selanjutnya digantikan oleh Suparlan, SH (FPDIP). Pansus
DPR beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) fraksi yang ada di DPR. Pansus mulai
bekerja sejak 17 Mei 2006 hingga 13 juli 2006 dengan menggelar Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak sebanyak 13 kali, antara lain
operator telekomunikasi , perbankan, aparat penegak hukum, dan kalangan
akaemisi setelah menyelesaikan RDPU dengan 13 institusi, pada
desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada
287 DIM yang berasal dari 10 fraksi yang tergabung dalam pansus.
B. Rapat Pansus, Panja, Dan Timus –Timsin
Pembahasan DIM RUU ITE antra pansus DPR dengan pemerintah
(Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE) mulai dilaksanakan pada 24 Januari
2007 di Ruang Komisi 1 DPR. Pembahasan dilakukan sekali dalam
seminggu (Rabu atau Kamis) sesuai undangan DPR.
Pada pembahasan RUU ITE tahap pansus, sesuai ketentuan,
Pemerintah diwakili oleh Menteri komunikasi dan informatika atau menteri hukum
dan Ham serta di dampingi anggota Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE.
Rapat pansus yang dilaksanakan sejak 24 Januari hingga 6 juni 2007, dilakukan
sebanyak 17 kali dan 2008,berhasil membahas seluruh DIM Setelah
pansus, Pembahasan dilaksanakan pada tahap Panitia kerja (Panja), berlangsung
mulai 29 juni 2007 sampai 31 januari 2008 dengan jumlah rapat sebanyak 5 kali.
C. Rapat Pleno pansus dan Paripurna dewan
Tahap selanjutnya setelah Rapat pansus, panja, dan
Timus-timsin dilalui, digelar Rapat Pleno pansus RUU ITE dilakukan intuk
pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap naskah akhir RUU ITE. Ini
dilangsungkan pada 18 Maret 2008, dan hasilnya menyetujui RUU ITE dibawa ke
pengambilan keputusan tingkat 11. Pada rapat Paripurna DPR RI, tanggal 25 maret
2008, 10 fraksi sepakat menyetujui RUU ITE diterapkan menjadi undang – undang
untuk selanjutnya dikirim ke Presiden untuk ditandatangani.
Kemudian lahirlah Undang – undang No.11 tahun 2008 tentang
informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah ditandatangan oleh
Presiden RI Susilo Bambang Yudhiyono, pada 21 April 2008 lalu, yang sebelumnya
pada 25 maret 2008 telah disetujui oleh DPR, sebagai upaya untuk menyediakan
payung hukum bagi kegiatan pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik.
Gambaran
umum UU ITE
UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal;
Bab 1 – Tentang ketentuan umum,
Yang menjelaskan istilah – istilah teknologi informasi
menurut undang – undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab2 – Tentang Asas dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan pikiran dan tujuan
pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 3- Tentang informasi, Dokumen, dan Tanda tangan
Elektronik,
Yang menjelaskan sahnya secara hukum pengguna dokumen dan
tanda tangan elektronik sebagaimana dokumen atau surat berharga lainnya.
Bab 4 – tentang penyelenggaraan Sertifikasi elektronik dan Sistem
elektronik,
Menjelaskan tentang individu atau lembaga yang berhak
mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan yang harus dilakukan
bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab 5 – Tentang transaksi Elektronik,
Berisi tentang tata cara penyelenggaraan transaksi
elektronik.
Bab 6 – tentang nama domain, hak kekayaan Intelektual, dan
perlindungan hak pribadi, menjelaskan tentang tata cara kepemilikan dan
penggunaan nama domain,perlindungan HAKI, dan perlindungan data yang bersifat
Privacy.
Bab 7 – Tentang pebuatan yang dilarang,
Menjelaskan tentang pendistribusian dan
mentransmisikan informasi Elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang
didalamnya memiliki muatan yang dilrang oleh hukum.
Bab 8 – Tentang penyelesaian sengketa,
Menjelaskan tentang pengajuan gugatan terhadap pihak pengguna
teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Bab 9 – Tentang penyidikan
Menjelaskan tentang peran serta pemerintah dan masyarakat
dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab 10 – tentang penyidik.
Bab ini mengatur tata cara penyidikan tindak pidana yang
melanggar undang – undang ITE sekaligus menentukan pihak- pihak yang berhak
melakukan penyidikan.
Bab 11 – Tentang ketentuan pidana.
Berisi sangsi – sangsi bagi pelanggar Undang – undang ITE.
Bab 12 – Tentang ketentuan peralihan.
Menginformasikan bahwa segala peraturan lainnya dinyatakan
berlaku selama tidak ber tentanga dengan UU ITE.
Bab 13 – Tentang ketentuan penutup
Berisi tentang pemberlakuan undang – undang ini sejak di
tanda tangani presiden.
Tujuan
Undang – undang ITE
Mengembangkan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat
informasi dunia.
Mengembangkan perdagangan dan perekonoman nasional dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatkan aktifitas dan efesiensi pelayanan publik.
Membuka kesempatan seluas- luasnya kepada setiap orang untuk
memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi
informasi se’optimal mungkin namun disertai dengan tanggung jawab.
Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi
pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Contoh – contoh Kasus pelanggaran UU ITE
Luna maya dijerat pasal 27 undang – undang ITE karema
melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalis menulis dengan
fakta dan bukti yang nyata, kalaw wartawan bisa menulis dengan abstrak yang
dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotaiment dengan kata “pelacur” dan
“pembunuh”.
Prita Mulyasari di jerat pasal 27 ayat 3 Undang – undang no
11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), karena akan
mengancam kebebasan berekspresi.
Narliswandi sudah diperiksa pada 28 Agustus lali, penyidik
berniat pula menjerat Narliswandi dengan pasal 27 undang – undang informasi dan
transaksi Elektronik dengan ancman hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota dewan Perwakilan rakyat, Alvin
lie.
Agus Hamonangin diperiksa oleh penyidik polda Metro jaya Sat.
IV Cyber Crime yakni sudirman AP dan Agus Ristiani. Merujuk pada laporan Alvin
Lie,ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan pidana pencemaran
nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam pasal 310, 311 Kitab Undang –
undang hukum pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan
mendistribusikan/mentrasnsmisikan informasi elektronik yang memuat
materi penghinaan seperti tertuang dalam pasal 27 ayat (3) pasal 45 (1) UU
nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Ariel dijerat pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang
ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak mendistribusikan dan atau
dokumen elektronik yang memiliki buatan penghinaan dan atau pencemaran nama
baik.
Dani Firmansyah,hacker situs KPU dinilai terbukti melakukan
tindak pidana yang melanggar pasal 22 huruf a, b, c, tahun 2008 tentang
Telekomunikasi. Selain itu Dani Firmansyah juga dituduh melanggar pasal 38
Bagian ke -11 UU Telkomunikasi.
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Sumber :
http://nadiraqui.blogspot.com/2011/03/undang-undang-no-19-dan-no-36-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar